Rabu, 04 Februari 2015

MAKALAH INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER

LATAR BELAKANG

Interaksi Manusia dan Komputer sangat erat kaitannya dengang User yang menjadi patokan dalam penggunaan serta interaksi yang terjadi. Dalam hakikatnya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dengan komputernya menjadi berkesinambungan dan menjadi hak bagi pengguna untuk memilih model maupun cara berinteraksi langsung dengan komputer.

Penerapan ilmu komputerisasi terutama dalam bidang Interaksi Manusia dan Komputer sangat kuat kaitannya. Begitu juga dalam penerapan ilmu yang terbagi-bagi baik berupa interaksi langsung oleh komputer dan user serta system yang berjalan di dalamnya.

Dalam pembahasan kali ini dikhususkan bagi Model Pengguna dimana dalam model ini terdapat beberapa model yang menjadi landasan dalam interaksi manusia dan juga computer dalam segi perancangan tampilan. Untuk itu, pembahasan ilmu tersebut akan diuraikan dalam makalah ini.

BATASAN MASALAH

Dalam kegunaannya, makalah ini memiliki batasan agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam penerapan makalah, yaitu :

  1. Apakah itu Model Pengguna?
  2. Apa saja jenis Model Pengguna?

TUJUAN MAKALAH

Makalah ini memiliki tujuan dalam pembuatannya, yaitu :

  1. Mengetahui apa itu Model Pengguna
  2. Mengetahui jenis-jenis dari model pengguna

MANFAAT MAKALAH

Adapun manfaat makalah yang saya tujukan, yaitu :

1. Manfaat bagi penulis

Pembelajaran yang diterima dapat ditinjau dan dimengerti oleh mahasiswa yang mendapat tugas ini. Selain itu, mahasiswa dapat menambah referensi pengetahuan mengenai Model Pengguna

2. Manfaat bagi Pembaca

Secara tidak langsung pembaca diberikan pengetahuan umum dan juga diberikan contoh mengenai jenis-jenis Model Pengguna.

TINJAUAN PUSTAKA

1. Interaksi Manusia dan Komputer

Pada hakikatnya, interaksi manusia dan komputer menjadi tinjauan tersendiri dalam ilmu penerapannya. Interaksi Manusia dan Komputer merupakan hubungan antara Manusia itu sendiri dengna komputer dimana hal tersebut memiliki tujuan dengan perantara yaitu adanya interface.

Salah satu kriteria penting dari sebuah antarmuka adalah tampilan yang menarik. Perancangan sebuah interface menjadi sesuatu yang sangat penting dalam pembangunan sistem, karena interface inilah yang menjadi garda terdepan dari sebuah sistem yang berhubungan langsung dengan user atau pengguna. Seorang pengguna, apalagi pengguna baru, biasanya tertarik untuk mencoba sebuah program aplikasi dengan terlebih dahulu tertarik pada suatu tampilan yang ada di hadapan matanya.

Sebuah aplikasi pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu aplikasi untuk keperluan khusus dengan pengguna khusus (special purpose software) dan aplikasi untuk keperluan orang banyak dengan pengguna banyak orang (general purpose software), sehingga dalam perancangan antar muka harus benar-benar memperhatikan hal ini.

Interaksi Manusia dan Komputer suatu disiplin ilmu yang menekankan pada aspek desain, evaluasi, dan implementasi dari sistem komputer interaktif untuk kegunaan manusia dengan mempertimbangkan fenomena-fenomena di sekitar manusia itu sendiri. Juga merupakan suatu studi ilmiah tentang masyarakat di dalam lingkungan kerjanya.



2. Model Pengguna

Model pengguna merupakan model konseptual dari rancangan sitem yang diinginkan oleh pengguna dalam memanipulasi informasi dan proses yang di aplikasikan dalam system tersebut. Setelah pengguna mengetahui dan memahami model yang diinginkan, pengguna memerlukan piranti untuk mengimplementasikan model tersebut. Piranti inilah yang biasa disebut dengan bahasa perintah. Komponen ketiga adalah umpan balik yang dapat diartikan sebagai kemampuan dari suatu program untuk menjalankan program itu sendiri.

Umpan balik yang diberikan bisa berupa pesan-pesan penjelasan, pesan penerimaan perintah, indikasi adanya obyek terpilih, dan penampilan karakter yang diketikkan lewat papan ketik. Komponen ke empat adalah penampilan informasi. Komponen ini yang akan menunjukkan status informasi sebagai tindakan atas perintah yang diberikan oleh user.

a. Model Kognitif

Model kognitif merupakan suatu model yang berhubungan dengan sistem interaktif yang memodelkan aspek pengguna, seperti pemahaman antar pengguna dan juga komputer, pengetahuan, tujuan dan pemrosesan dari data maupun hal yang bersangkutan dengan model kognitif. Kategorisasi khusus model ini adalah kompetensi kinerja, selera komputasi, tanpa disertai pembagian yang jelas.

Banyak model yang menggunakan pemrosesan mental dimana user mencapai tujuan dengan memecahkan sub-tujuan secara divide-and-conquer (bagi dan taklukkan). Model yang digunakan pada metode ini adalah :

1. GOMS

GOMS merupakan model Goals, Operators, Methods, Selections yang diperkenalkan oleh Card, Moran dan Newell.
a. Goal adalah tujuan yang ingin dicapai oleh user
b. Operator, merupakan level terendah analisis, terdiri atas tindakan dasar yang harus dilakukan user      dalam menggunakan sistem
c. Method, dimana ada beberapa cara untuk membagi tujuan ke dalam beberapa sub-tujuan
d. Selection, merupakan pilihan terhadap metode yang ada.

GOMS tidak membiarkan pilihan menjadi random, namun lebih dapat diprediksi yang secara umum tergantung dari user, kondisi sistem dan detai tujuan. Analisis GOMS umumnya terdiri dari satu tujuan tingkat tinggi yang kemudian didekomposisi menjadi deretan unit tugas yang selanjutnya dapat didekomposisi lagi sampai pada level operator dasar.

Dekomposisi tujuan antara tugas keseluruhan dan yugas unit melibatkan pemahaman terhadap strategi pemecahan masalah oleh user dan doman aplikasi secara detail. Bentuk deskripsi high level goal ini nantinya diadopsi selama proses analisis tugas.

Analisis struktur tujuan GOMS dapat digunakan untuk mengukur kinerja. Kedalaman tumpukan struktur tujuan dapat digunakan untuk mengestimasi kebutuhan memori jangka pendek. Pemilihan dapat diuji keakuratannya dengan jejak user dan perubahan respons.

GOMS merupakan metode yang baik untuk mendeskripsikan bagaimana seorang ahli melakukan pekerjaannya. Jika digabung dengan model fisik dan model perlengkapan maka akan dapat digunakan untuk memprediksi kinerja user dari aspek .

2. CCT

CCT adalah kepanjangan dari Cognitive, Complexity Theory yang diperkenalkan oleh Kieras dan Polson. CCT merupakan perluasan dari GOMS yang mengandung banyak prediksi atau kemungkinan.

Pada CCT terdapat dua deskripsi paralel, yaitu :

a. User goal
Berhubungan dengan aturan produksi. Aturan tersebut berbentuk  IF <kondisi> THEN <aksi> dan dipisahkan antara aturan untuk pemula dan yang sudah ahli

b. System atau device
Berhubungan dengan jaringan transisi tergeneralisasi yang sangat detail. Terdapat deskripsi yang luas dan jaringan transisinya mencakup semua model dialog.

State (kondisi) adalah pernyataan tentang isi memori kerja. Jika kondisi benilai benar maka aturan produksi dijalankan, sedangkan aksi dapat terdiri dari satu atau lebih aksi elementer yang mungkin mengubah memori kerja atau berupa aksi ekternal seperti keystroke.

Aturan CCT dapat menggambarkan rencana yang kompleks dibandingkan dengan hirarki sekuensial pada GOMS. Aktivitas yang kontinyu dari semua aturan produksi memungkinkan untuk merepresentasikan rencana yang berkesinambungan. Secara umum, semakin banyak aturan produksi dalam CCT maka akan semakin sulit suatu interface dipelajari.

Masalah yang ada pada CCT adalah :

a. Semakin detail deskripsinya, ukuran deskripsi dari satu bagian interface dapat menjadi sangat besar. Dimungkinkan terdapat beberapa cara untuk merepresentasikan perilaku user dan iterasi yang sama sehingga mengakibatkan adanya perbedaan  pada hasil pengukuran
b. Pemilihan notasi yang digunakan, karena penggunaan notasi yang berbeda dapat mengakibatkan perbedaan pengukuran
c. CCT adalah alat rekayasa dengan pengukuran kemudahan untuk dipelajari  dan tingkat kesulitan secara garis besar digabung dengan deskripsi detail perilaku user.

Gambaran CCT : ........

b. Model Linguistik

Model linguistik merupakan suatu pemahaman dari perilaku pengguna dan kesulitan kognitif yang didasarkan pada analisis bahasa diantara pengguna dan sistem yang dalam hal ini penekanannya ada pada model-model dialog.

Model ini terbagi atas :

1. Backus-Naur Form (BNF)

Suatu notasi yang sangat umum dalam ilmu komputer yang merupakan  pandangan sintaktik murni dari dialog yang terbagi menjadi :

a. Terminal
Tingkat terendah dari perilaku user dituliskan dengan huruf kapital, misal : CLICK-MOUSE, MOVE-MOUSE
b. Non Terminal
Merupakan tingkat yang lebih tinggi dari abstraksi dituliskan dengan huruf kecil, misal : select-menu, position-mouse

2. Task-Action Grammar (TAG)
TAG lebih menekankan kepada konsistensi yang dibuat lebih jelas dengan parameter aturan tata bahasa sedangkan non-terminal dimodifikasi agar dapat menampung fitur-fitur semantik tambahan.
Selain konsistensi, TAG juga ditujukan untuk menyimpan pengetahuan dengan menambahkan bentuk khusus known-item yang digunakan untuk menginformasikan ke user bahwa input telah diketahui secara umum dan tidak perlu dipelajari.

c. Model Fisik Peralatan
Model ini berdasarkan pada pengetahuan empiris dari sistem motorik manusia. Tugas pengguna adalah akuisisi kemudian dieksekusi. Model fisik dan perlatan hanya berhubungan dengan eksekusi yang saling melengkapi dengan hirarki tujuan.

Keystroke Level Model (KLM):
a. Tugas dapat didekomposisi menjadi dua fase:

  • Akuisisi tugas, ketika user membangun representasi mental dari tugas
  • Eksekusi tugas menggunakan fasilitas sistem


b. KLM hanya memberikan prediksi untuk kegiatan pada tahap berikutnya

c. KLM merupakan bentuk model GOMS tingkat terendah

d. Model mendekomposisi fase eksekusi menjadi operator motor-fisik, operator mental dan operator respons

•    K keystroking

•    B menekan tombol mouse

•    P pointing, menggerakkan mouse (atau sejenis) ke target

•    H Homing, perpindahan tangan antar mouse dan keyboard

•    D menggambar garis dengan mouse

•    M persiapan mental untuk tindakan fisik

•    R respon sistem, dapat diabaikan jika user tidak perlu menunggu untuk itu



Contoh:  Mengedit karakter tunggal yang salah

1.    Memindahkan tangan ke mouse H[mouse]

2.    Meletakkan kursor setelah karakter yang salah PB[LEFT]

3.    Kembali ke keyboard H[keyboard]

4.    Hapus karakter MK[DELETE]

5.    Ketik koreksi K[char]

6.    Mereposisi ke insertion point H[mouse]MPB[LEFT]

Waktu yang dibutuhkan:

    Texecute     = TK + TB + TP + TH + TD + TM + TR

                       =  2tK + 2tB + tP + 3tH + 0 + tM + 0

        Contoh:



        Perhitungan waktu untuk mengerjakan suatu tugas dengan alternatif perbandingan:

        Diasumsikan bahwa tangan kita telah ada pada mouse, maka akan didapat waktu empiris seperti tabel di bawah ini:

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa waktu eksekusi dengan CTRL-W (keyboard) lebih cepat 1,72 detik dibanding dengan menggunakan mouse.



Three-State Model

Ada berbagai macam device penunjuk yang digunakan selain mouse. Device biasanya dapat dinyatakan ekuivalen secara logika (dilihat dari level aplikasi), tetapi dilihat dari karakteristik motor-sensor fisiknya berbeda. Oleh karena itu three-state model dibuat untuk mewakili device tersebut

d.    Model Ruang Permasalahan

    Secara umum ruang permasalahan merupakan suatu masalah yang terjadi pada waktu terjadi interaksi antara manusia dan komputer. Untuk memperkecil ruang masalah perlu dipertimbangkan hal berikut:
1.    Mendefinisikan masalah dengan tepat, mencakup spesifikasi yang tepat mengenai kondisi awal dan solusi yang diharapkan
2.    Menganalisa masalah serta mencari berbagai teknik penyelesaiannya yang sesuai
3.    Merepresentasikan pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut
4.    Memilih teknik penyelesaian masalah yang terbaik

    Masalah yang terjadi pada user adalah tidak memiliki pengetahuan atas apa yang dikerjakan, misalnya seseorang ingin mengetik dengan WORD tetapi tidak tahu fitur-fitur yang ada pada aplikasi itu. Aplikasi yang cerdas mempunyai basis pengetahuan dan inference engine (mesin penarik kesimpulan) untuk menyelesaikan suatu masalah.

    Pencarian dan pelacakan merupakan salah satu teknik untuk menyelesaikan masalah. Keberhasilan dari suatu sistem salah satunya ditentukan oleh kesuksesan dalam pencarian dan pencocokan.

Beberapa metode yang digunakan dalam pencarian dan pencocokan, misalnya:

1.    Pencarian Buta (Blind Search)

Pencarian ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

a.    Breadth-first search (pencarian melebar pertama)

Semua node pada level n akan dikunjungi terlebih dahulu sebelum mengunjungi node n+1. Pencarian dimulai dari node root terus ke level 1 dari kiri ke kanan demikian seterusnya



b.    Depth-first search (Pencarian mendalam pertama)

Proses pencarian dilakukan pada semua anak sebelum dilakukan pencarian ke node se-level



2.    Pencarian Heuristik

     

    Suatu solusi untuk mengatasi kelemahan pencarian buta. Pemecahan masalah dilakukan dengan menggunakan panduan situasi dasar, seperti:

a.    Permasalahan yang mungkin tidak mempunyai solusi yang pasti karena permasalahan atau data yang tersedia bersifat ambigu

b.    Permasalahan yang boleh jadi memiliki solusi pasti, tetapi biaya komputasi untuk mendapatkan solusinya semakin sangat tinggi, seperti catur, puzzle, dan sebagainya

    Heuristik hanyalah panduan informasi untuk menebak langkah berikut yang harus diambil guna menyelesaikan permasalahan.





3.    Perilaku Rasional

        Perilaku yang dibentuk untuk mencapai tujuan khusus tertentu. Keberadaan elemen rasionalitas ini digunakan untuk membedakan antara perilaku sistem cerdas (intelligent) dengan mesin (machine-like). Dalam bidang kecerdasan buatan, sistem yang memiliki karakter perilaku rasional dikenal sebagai knowledge level sistem.

        Dalam sebuah knowledge level sistem terdapat agen yang memiliki pengetahuan tentang diri dan lingkungan, termasuk tujuan yang ingin dicapai. Agen tersebut melaksanakan aksi tertentu dan menangkap informasi perubahan lingkungan.

        Tujuan agen dapat didefinisikan sebagai pilihan dari semua rangkaian kondisi agen atau lingkungan yang dimungkinkan.

        Model komputasi ruang masalah dikemukakan oleh Newell dan Simon dari Carnegie Mellon University dimana ruang masalah terdiri dari sekumpulan kondisi dan operasi yang dilakukan terhadap kondisi itu.

Terdapat empat aktivitas pada ruang masalah, yaitu:

a.    Formulasi tujuan (goal formulation)

b.    Pemilihan operasi (operation selection)

c.    Aplikasi operasi (operation application)

d.    Pencapaian tujuan (goal completion)



        Kelebihan dari model ini adalah rekursifnya. Aktivitas pada proses manapun   hanya akan dijalankan bila pengetahuan yang dibutuhkan tersedia.

e.    Interaksi Berbasis Tampilan

            Interaksi ini telah banyak di pasaran seperti telepon seluler yang sudah memiliki pengindera bau untuk mendeteksi lingkungannya, menjalankan komputer, membuka pintu dan sebagainya dengan menggunakan suara.

            Masalah yang terjadi adalah kesalahan dalam pengenalan pola sehingga banyak mengakibatkan false positive dan false negative pada suatu sistem tetapi bisa diatasi dengan menggunakan back-up  sistem.

            Deskripsi seperti apa nantinya sistem yang sebenarnya akan dibangun. Aktifitas ini melibatkan pencarian informasi dari customer mengenai lingkungan kerja tempat sistem ini nantinya akan diimplementasikan.

            Kebanyakan model kognitif tidak berhubungan dengan observasi dan persepsi pengguna, beberapa teknik telah dikembangkan untuk menangani output sistem (contoh, BNF dengan terminal perasa, display-TAG), namun demikian tetap saja masih ada masalah. Masalah yang timbul karena setiap manusia memiliki persepsi yang berbeda terhadap segala sesuatu.

            Interaksi berbasis tampilan pada saat sekarang ini telah banyak terdapat di pasaran, seperti telepon seluler yang sudah memiliki indera bau, yang berfungsi untuk mendeteksi bau di lingkungannya. Menjalankan komputer, membuka pintu, dan lain sebagainya dengan menggunakan voice recognition.



3.    Architectural Design

Aktifitas ini memfoluskan pada bagaimana sistem menyediakan layanan seperti yang diharapkan. Aktifitas pertama adalah high-level decomposition yang membagi sistem menjadi komponen-komponen sesuai dengan fungsinya. Pembagian ini dapat didasarkan pada pembagian yang sudah ada di sistem yang lama atau membuat dari yang baru.

Architectural design tidak hanya meliputi pembagian fungsi sistem yang nantinya akan menyediakan layanan, namun juga mendeskripsikan keterhubungan dan pemakaian bersama sumber daya antara komponen tersebut.

4.    Detailed Design

Architectural design menghasilkan dekomposisi deskripsi sistem yang memungkinkan pengembangan komponen secara terpisah untuk kemudian diintegrasikan kembali nantinya. Agar dapat diimplementasikan dengan bahasa pemrograman, desainer harus melengkapi deskripsi tersebut dengan deskripsi yang lebih detail.

Oleh karena itu, tahap detailed design adalah perbaikan dari deskripsi komponen yang dihasilkan oleh architectural design. Perilaku yang ditujukan oleh deskripsi pada level di atasnya, harus terdapat pula di deskripsikan detailnya.

5.    Coding dan Unit Testing

Hasil dari detailed desaign harus dalam bentuk yang dapat diimplementasikan ke executable programming language. Setelah coding, setiap komponen diuji unuk memverifikasi apakah berjalan benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada tahap-tahap awal.

6.    Integration dan Testing

Setelah komponen-komponen diimplementasikan dan diuji secara individual, maka komponen tersebut harus diintegrasikan seperti yang dideskripsikan pada architectural design. Pengujian lebih lanjut dilakukan untuk memastikan perilaku yang benar dan tidak ada konflik penggunaan sumber daya bersama. Pada tahap ini juga dimungkinkan untuk melakukan tes (acceptance test) dengan customer untuk memastikan sistem yang dibuat memenuhi kebutuhan mereka. Setelah acceptance test maka produk dapat di-release kepada customer.

7.    Maintenance

Setelah produk di-release, semua pekerjaan yang dilakukan sistem dianggap sebagai pemeliharaan (maintenance) sampai produk memerlukan desain ulang menjadi versi baru atau produk tidak terpakai lagi. Maintenance melibatkan koreksi terhadap kesalahan atau error yang ditemui pada sistem setelah di-release dan dilakukan perbaikan terhadap sistem. Sehingga tahap maintenance memberikan feedback pada semua aktifitas lain pada siklus hidup.



PENUTUP

Kesimpulan

•    Model pengguna merupakan model konseptual dari rancangan tampilan sitem yang diinginkan oleh pengguna dalam memanipulasi informasi dan proses yang di aplikasikan dalam suatu system.

•    Model pengguna terdiri atas Model Kognitif, Model Linguistik, Model Fisik Peralatan, Model Ruang Permasalahan dan Model Interaksi Berbasis Tampilan.

•    Tujuan dari Model Pengguna adalah antara lain  menerangkan beberapa model yang dapat digunakan selama proses desain interface dari system.



Saran

•    Dalam penulisan makalah sendiri hendaknya menampilkan lebih banyak acuan agar para pembaca mendapatkan informasi yang luas

•    Makalah ditujukan bagi pembaca sebagai sumber referensi alternatif sehingga diharapkan kedepannya pembaca dapat mencari referensi lainnya agar lebih lengkap.

•    Pembaca hendaknya mencari referensi lainnya untuk model pengguna sehingga didapatkan pengetahuan yang seluas-luasnya.



DAFTAR PUSTAKA



•    blog.elearning.unesa.ac.id/pdf-archive/model-pengguna.pdf

•    http://teg849.wordpress.com/2010/03/06/sejarah-interaksi-manusia-dan-komputer/

•    http://research.amikom.ac.id/index.php/karyailmiahdosen/article/view/1355

•    imkitupenting.net46.net/projekt-walhi-apt.html

•    http://shanbastian.blogspot.com/2011/04/model-pengguna-pemodelan-user.html

Selasa, 03 Februari 2015

About Us

Tentang

http:kaumaktivis.blogspot.com blog ini  saya buat untuk menyajikan informasi untuk semua kalangan (lintas usia kecuali balita ).Sebagian dari informasi-informasi yang disuguhkan di situs ini tentunya menyampaikan dari berbagai sumber yang saya satukan menjadi sebuah konten sebagai persembahan blog ini untuk para pengunjung. Saya selalu berusaha untuk menyajikan informasi seakurat mungkin, akantetapi saya tidak dapat menjamin kebenaran dan keakuratan informasi yang saya sajikan di blog ini.

Informasi - Informasi  yang saya sajikan di blog ini, tujuannya tidak lain hanya sekedar shering tentang ilmu pengetahuan seperti karya karya tulis ilmiah yang memang tadinya berawal dari tumpukan folder tugas tugas kuliah saya sendiri yang memang ingin sekali saya sher terhadap publik untuk sekedar berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan.

Contact Us

Jika ada sesuatu yang terkait blog "kaumaktivis" silahkan hubungi :
Contact
    facbook         : https://www.facebook.com/alzampanki
    Google Pluss : https://plus.google.com/111426070081986141497/posts
    Email             : Fikhmd23@gmail.com
   Tweeter           : @ahsahawe
Sedangkan bagi kalian yang ingin  artikel original buatan kalian tentang seputar ilmu pendidikan khususnya yang ingin di tampilkan  di blog ini, silahkan kirim ke email yang saya cantumkan diatas.
maturnuhun sob.

Makalah Sejarah Pendidikan Islam

A. PENDAHULUAN

Lahirnya agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, pada abad ke-7 M, menimbulkan suatu tenaga penggerak yang luar biasa, yang pernah dialami oleh umat manusia. Islam merupakan gerakan raksasa yang telah berjalan sepanjang zaman dalam pertumbuhan dan perkembangannya.Masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia dipandang dari segi historis dan sosiologis sangat kompleks dan terdapat banyak masalah, terutama tentang sejarah perkembangan awal Islam. Ada perbedaan antara pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke-7 M. (A.Mustofa,Abdullah,1999: 23). Namun yang pasti, hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islam adalah daerah Aceh.(Taufik Abdullah:1983) Datangnya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai, dapat dilihat melalui jalur perdagangan, dakwah, perkawinan, ajaran tasawuf dan tarekat, serta jalur kesenian dan pendidikan, yang semuanya mendukung proses cepatnya Islam masuk dan berkembang di Indonesia.
Kegiatan pendidikan Islam di Aceh lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya Islam di Aceh. Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa perdagangan disebabkan oleh Islam merupakan agama yang siap pakai, asosiasi Islam dengan kejayaan, kejayaan militer Islam, mengajarkan tulisan dan hapalan, kepandaian dalam penyembuhan dan pengajaran tentang moral.(Musrifah,2005: 20). Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa kerajaan Islam di Aceh tidak lepas dari pengaruh penguasa kerajaan serta peran ulama dan pujangga. Aceh menjadi pusat pengkajian Islam sejak zaman Sultan Malik Az-Zahir berkuasa, dengan adanya sistem pendidikan informal berupa halaqoh. Yang pada kelanjutannya menjadi sistem pendidikan formal. Dalam konteks inilah, pemakalah akan membahas tentang pusat pengkajian Islam pada masa Kerajaan Islam dengan membatasi wilayah bahasan di daerah Aceh, dengan batasan masalah, pengertian pendidikan Islam, masuk dan berkembangnya Islam di Aceh, dan pusat pengkajian Islam pada masa tiga kerajaan besar Islam di Aceh.
B. PEMBAHASAN
Pendidikan Islam Secara etimologis pendidikan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “Robba” yang berarti mengasuh, mendidik, memelihara.(Zakiyah Drajat, 1996: 25) .Menurut pendapat ahli, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. (Hasbullah,2001: 4) Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan. (Ngalim Purwanto, 1995:11). HM. Arifin menyatakan, pendidikan secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan” kepada jiwa anak didik sehingga mendapatkan kepuasan rohaniah, juga sering diartikan dengan menumbuhkan kemampuan dasar manusia.(HM.Arifin, 2003: 22) Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU Sisdiknas No. 20, 2003).
Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu. Jadi, pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan warga masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang disepa kati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Islam menurut Zakiah Drajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis. (Zakiah Drajat,1996: 25). Dengan demikian, pendidikan Islam berarti proses bimbingan dari pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (Insan Kamil).
Pusat Keunggulan Pengkajian Islam Pada Masa Kerajaan Islam di Aceh
 
a.    Masuk dan Berkembangnya Islam di Aceh
Hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa dearah Indonesia yang mula-mula di masuki Islam ialah daerah Aceh.(Taufik Abdullah, 1983: 4). Berdasarkan kesimpulan seminar tentang masuknya Islam ke Indonesia yang berlangsung di Medan pada tanggal 17 – 20 Maret 1963, yaitu:
- Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, dan langsung dari Arab.
- Daerah yang pertama kali didatangi oleh Islam adalah pesisir Sumatera, adapun kerajaan Islam yang pertama adalah di Pasai.
- Dalam proses pengislaman selanjutnya, orang-orang Islam Indonesia ikut aktif mengambil peranan dan proses penyiaran Islam dilakukan secara damai.
- Keterangan Islam di Indonesia, ikut mencerdaskan rakyat dan membawa peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia.(Taufik Abdullah, 1983: 5) Masuknya Islam ke Indonesia ada yang mengatakan dari India, dari Persia, atau dari Arab. (Musrifah, 2005: 10-11). Dan jalur yang digunakan adalah:
a. Perdagangan, yang mempergunakan sarana pelayaran.
b. Dakwah, yang dilakukan oleh mubaligh yang berdatangan bersama para pedagang, para mubaligh itu bisa dikatakan sebagai sufi pengembara.
c. Perkawinan, yaitu perkawinan antara pedagang muslim, mubaligh dengan anak bangsawan Indonesia, yang menyebabkan terbentuknya inti sosial yaitu keluarga muslim dan masyarakat muslim.
d. Pendidikan. Pusat-pusat perekonomian itu berkembang menjadi pusat pendidikan dan penyebaran Islam.
e. Kesenian. Jalur yang banyak sekali dipakai untuk penyebaran Islam terutama di Jawa adalah seni.
Bentuk agama Islam itu sendiri mempercepat penyebaran Islam, apalagi sebelum masuk ke Indonesia telah tersebar terlebih dahulu ke daerah-daerah Persia dan India, dimana kedua daerah ini banyak memberi pengaruh kepada perkembangan kebudayaan Indonesia. Dalam perkembangan agama Islam di daerah Aceh, peranan mubaligh sangat besar, karena mubaligh tersebut tidak hanya berasal dari Arab, tetapi juga Persia, India, juga dari Negeri sendiri.
Ada dua faktor penting yang menyebabkan masyarakat Islam mudah berkembang di Aceh, yaitu:
1.    Letaknya sangat strategis dalam hubungannya dengan jalur Timur Tengah dan Tiongkok.
2.    Pengaruh Hindu – Budha dari Kerajaan Sriwijaya di Palembang tidak begitu berakar kuat dikalangan rakyat Aceh, karena jarak antara Palembang dan Aceh cukup jauh.(A.Mustofa, Abdullah, 1999: 53)
Sedangkan Hasbullah mengutip pendapat Prof. Mahmud Yunus, memperinci faktor-faktor yang menyebabkan Islam dapat cepat tersebar di seluruh Indonesia (Hasbullah, 2001: 19-20), antara lain:
b.    Agama Islam tidak sempit dan berat melakukan aturan-aturannya, bahkan mudah ditiru oleh segala golongan umat manusia, bahkan untuk masuk agama Islam saja cukup dengan mengucap dua kalimah syahadat saja.
c.    Sedikit tugas dan kewajiban Islam
c. Penyiaran Islam itu dilakukan dengan cara berangsur-angsur sedikit demi sedikit.
d. Penyiaran Islam dilakukan dengan cara bijaksana.
e. Penyiaran Islam dilakukan dengan perkataan yang mudah dipahami umum, dapat dimengerti oleh golongan bawah dan golongan atas.
Konversi massal masyarakat Nusantara kepada Islam pada masa perdagangan terjadi karena beberapa sebab (Musrifah, 2005: 20-21), yaitu:
1. Portilitas (siap pakai) sistem keimanan Islam.
2. Asosiasi Islam dengan kekayaan. Ketika penduduk pribumi Nusantara bertemu dan berinteraksi dengan orang muslim pendatang di pelabuhan, mereka adalah pedagang yang kaya raya. Karena kekayaan dan kekuatan ekonomi, mereka bisa memainkan peranan penting dalam bidang politik dan diplomatik.
3. Kejayaan militer. Orang muslim dipandang perkasa dan tangguh dalam peperangan.
4. Memperkenalkan tulisan. Agama Islam memperkenalkan tulisan ke berbagai wilayah Asia Tenggara yang sebagian besar belum mengenal tulisan.
5. Mengajarkan penghapalan Al-Qur’an. Hapalan menjadi sangat penting bagi penganut baru, khususnya untuk kepentingan ibadah, seperti sholat.
6. Kepandaian dalam penyembuhan. Tradisi tentang konversi kepada Islam berhubungan dengan kepercayaan bahwa tokoh-tokoh Islam pandai menyembuhkan. Sebagai contoh, Raja Patani menjadi muslim setelah disembuhkan dari penyakitnya oleh seorang Syaikh dari Pasai.
7. Pengajaran tentang moral. Islam menawarkan keselamatan dari berbagai kekuatan jahat dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Melalui faktor-faktor dan sebab-sebab tersebut, Islam cepat tersebar di seluruh Nusantara sehingga pada gilirannya nanti, menjadi agama utama dan mayoritas negeri ini.
b. Pusat Keunggulan Pengkajian Islam Pada Tiga Kerajaan Islam di Aceh.
1. Zaman Kerajaan Samudra Pasai
Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Samudra Pasai, yang didirikan pada abad ke-10 M dengan raja pertamanya Malik Ibrahim bin Mahdum. Yang kedua bernama Al-Malik Al-Shaleh dan yang terakhir bernama Al-Malik Sabar Syah (tahun 1444 M/ abad ke-15 H). (Mustofa Abdullah, 1999: 54)
Pada tahun 1345, Ibnu Batutah dari Maroko sempat singgah di Kerajaan Pasai pada zaman pemerintahan Malik Az-Zahir, raja yang terkenal alim dalam ilmu agama dan bermazhab Syafi’i, mengadakan pengajian sampai waktu sholat Ashar dan fasih berbahasa Arab serta mempraktekkan pola hidup yang sederhana. (Zuhairini,et.al, 2000: 135)
Keterangan Ibnu Batutah tersebut dapat ditarik kesimpulan pendidikan yang berlaku di zaman kerajaan Pasai sebagai berikut:
a. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syari’at adalah Fiqh mazhab Syafi’i
b. Sistem pendidikannya secara informal berupa majlis ta’lim dan halaqoh
c. Tokoh pemerintahan merangkap tokoh agama
d. Biaya pendidikan bersumber dari negara.(Zuhairini, et.al., 2000: 136)
Pada zaman kerajaan Samudra Pasai mencapai kejayaannya pada abad ke-14 M, maka pendidikan juga tentu mendapat tempat tersendiri. Mengutip keterangan Tome Pires, yang menyatakan bahwa “di Samudra Pasai banyak terdapat kota, dimana antar warga kota tersebut terdapat orang-orang berpendidikan”.(M.Ibrahim, et.al, 1991: 61)
Menurut Ibnu Batutah juga, Pasai pada abad ke-14 M, sudah merupakan pusat studi Islam di Asia Tenggara, dan banyak berkumpul ulama-ulama dari negara-negara Islam. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Sultan Malikul Zahir adalah orang yang cinta kepada para ulama dan ilmu pengetahuan. Bila hari jum’at tiba, Sultan sembahyang di Masjid menggunakan pakaian ulama, setelah sembahyang mengadakan diskusi dengan para alim pengetahuan agama, antara lain: Amir Abdullah dari Delhi, dan Tajudin dari Ispahan. Bentuk pendidikan dengan cara diskusi disebut Majlis Ta’lim atau halaqoh. Sistem halaqoh yaitu para murid mengambil posisi melingkari guru. Guru duduk di tengah-tengah lingkaran murid dengan posisi seluruh wajah murid menghadap guru.
2. Kerajaan Perlak
Kerajaan Islam kedua di Indonesia adalah Perlak di Aceh. Rajanya yang pertama Sultan Alaudin (tahun 1161-1186 H/abad 12 M). Antara Pasai dan Perlak terjalin kerja sama yang baik sehingga seorang Raja Pasai menikah dengan Putri Raja Perlak. Perlak merupakan daerah yang terletak sangat strategis di Pantai Selat Malaka, dan bebas dari pengaruh Hindu.(Hasbullah, 2001: 29)
Kerajaan Islam Perlak juga memiliki pusat pendidikan Islam Dayah Cot Kala. Dayah disamakan dengan Perguruan Tinggi, materi yang diajarkan yaitu bahasa Arab, tauhid, tasawuf, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata negara, mantiq, ilmu falaq dan filsafat. Daerahnya kira-kira dekat Aceh Timur sekarang. Pendirinya adalah ulama Pangeran Teungku Chik M.Amin, pada akhir abad ke-3 H, abad 10 M. Inilah pusat pendidikan pertama.
Rajanya yang ke enam bernama Sultan Mahdum Alaudin Muhammad Amin yang memerintah antara tahun 1243-1267 M, terkenal sebagai seorang Sultan yang arif bijaksana lagi alim. Beliau adalah seorang ulama yang mendirikan Perguruan Tinggi Islam yaitu suatu Majlis Taklim tinggi dihadiri khusus oleh para murid yang sudah alim. Lembaga tersebut juga mengajarkan dan membacakan kitab-kitab agama yang berbobot pengetahuan tinggi, misalnya kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i.(A.Mustofa, Abdullah, 1999: 54)
Dengan demikian pada kerajaan Perlak ini proses pendidikan Islam telah berjalan cukup baik.
3. Kerajaan Aceh Darussalam
Proklamasi kerajaan Aceh Darussalam adalah hasil peleburan kerajaan Islam Aceh di belahan Barat dan Kerajaan Islam Samudra Pasai di belahan Timur. Putra Sultan Abidin Syamsu Syah diangkat menjadi Raja dengan Sultan Alaudin Ali Mughayat Syah (1507-1522 M).
Bentuk teritorial yang terkecil dari susunan pemerintahan Kerajaan Aceh adalah Gampong (Kampung), yang dikepalai oleh seorang Keucik dan Waki (wakil). Gampong-gampong yang letaknya berdekatan dan yang penduduknya melakukan ibadah bersama pada hari jum’at di sebuah masjid merupakan suatu kekuasaan wilayah yang disebut mukim, yang memegang peranan pimpinan mukim disebut Imeum mukim.(M. Ibrahim, et.al., 1991: 75)
Jenjang pendidikan yang ada di Kerajaan Aceh Darussalam diawali pendidikan terendah Meunasah (Madrasah). Yang berarti tempat belajar atau sekolah, terdapat di setiap gampong dan mempunyai multi fungsi antara lain:
- Sebagai tempat belajar Al-Qur’an
- Sebagai Sekolah Dasar, dengan materi yang diajarkan yaitu menulis dan membaca huruf Arab, Ilmu agama, bahasa Melayu, akhlak dan sejarah Islam.
Fungsi lainnya adalah sebagai berikut:
- Sebagai tempat ibadah sholat 5 waktu untuk kampung itu.
- Sebagai tempat sholat tarawih dan tempat membaca Al-Qur’an di bulan puasa.
- Tempat kenduri Maulud pada bulan Mauludan.
- Tempat menyerahkan zakat fitrah pada hari menjelang Idhul Fitri atau bulan puasa
- Tempat mengadakan perdamaian bila terjadi sengketa antara anggota kampung.
- Tempat bermusyawarah dalam segala urusan
- Letak meunasah harus berbeda dengan letak rumah, supaya orang segera dapat mengetahui mana yang rumah atau meunasah dan mengetahui arah kiblat sholat. (M. Ibrahim, 1991: 76)
Selanjutnya sistem pendidikan di Dayah (Pesantren) seperti di Meunasah tetapi materi yang diajarkan adalah kitab Nahu, yang diartikan kitab yang dalam Bahasa Arab, meskipun arti Nahu sendiri adalah tata bahasa (Arab). Dayah biasanya dekat masjid, meskipun ada juga di dekat Teungku yang memiliki dayah itu sendiri, terutama dayah yang tingkat pelajarannya sudah tinggi. Oleh karena itu orang yang ingin belajar nahu itu tidak dapat belajar sambilan, untuk itu mereka harus memilih dayah yang agak jauh sedikit dari kampungnya dan tinggal di dayah tersebut yang disebut Meudagang. Di dayah telah disediakan pondok-pondok kecil mamuat dua orang tiap rumah. Dalam buku karangan Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, istilah Rangkang merupakan madrasah seringkat Tsanawiyah, materi yang diajarkan yaitu bahasa Arab, ilmu bumi, sejarah, berhitung, dan akhlak. Rangkang juga diselenggarakan disetiap mukim. (Hasbullah, 2001: 32)
Bidang pendidikan di kerajaan Aceh Darussalam benar-benar menjadi perhatian. Pada saat itu terdapat lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan yaitu:
1. Balai Seutia Hukama, merupakan lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpulnya para ulama, ahli pikir dan cendikiawan untuk membahas dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
2. Balai Seutia Ulama, merupakan jawatan pendidikan yang bertugas mengurus masalah-masalah pendidikan dan pengajaran.
3. Balai Jama’ah Himpunan Ulama, merupakan kelompok studi tempat para ulama dan sarjana berkumpul untuk bertukar fikiran membahas persoalan pendidikan dan ilmu pendidikannya.
Aceh pada saat itu merupakan sumber ilmu pengetahuan dengan sarjana-sarjanaya yang terkenal di dalam dan luar negeri. Sehingga banyak orang luar datang ke Aceh untuk menuntut ilmu, bahkan ibukota Aceh Darussalam berkembang menjadi kota Internasional dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Kerajaan Aceh telah menjalin suatu hubungan persahabatan dengan kerajaan Islam terkemuka di Timur Tengah yaitu kerajaan Turki. Pada masa itu banyak pula ulama dan pujangga-pujangga dari berbagai negeri Islam yang datang ke Aceh. Para ulama dan pujangga ini mengajarkan ilmu agama Islam (Theologi Islam) dan berbagai ilmu pengetahuan serta menulis bermacam-macam kitab berisi ajaran agama. Karenanya pengajaran agama Islam di Aceh menjadi penting dan Aceh menjadi kerajaan Islam yang kuat di nusantara. Diantara para ulama dan pijangga yang pernah datang ke kerajaan Aceh antara lain Muhammad Azhari yang mengajar ilmu Metafisika, Syekh Abdul Khair Ibn Syekh Hajar ahli dalam bidang pogmatic dan mistik, Muhammad Yamani ahli dalam bidang ilmu usul fiqh dan Syekh Muhammad Jailani Ibn Hasan yang mengajar logika. (M.Ibrahim,et.al., 1991: 88)
Tokoh pendidikan agama Islam lainnya yang berada di kerajaan Aceh adalah Hamzah Fansuri. Ia merupakan seorang pujangga dan guru agama yang terkenal dengan ajaran tasawuf yang beraliran wujudiyah. Diantara karya-karya Hamzah Fansuri adalah Asrar Al-Aufin, Syarab Al-Asyikin, dan Zuiat Al-Nuwahidin. Sebagai seorang pujangga ia menghasilkan karya-karya, Syair si burung pungguk, syair perahu.
Ulama penting lainnnya adalah Syamsuddin As-Samathrani atau lebih dikenal dengan Syamsuddin Pasai. Ia adalah murid dari Hamzah Fansuri yang mengembangkan paham wujudiyah di Aceh. Kitab yang ditulis, Mir’atul al-Qulub, Miratul Mukmin dan lainnya.
Ulama dan pujangga lain yang pernah datang ke kerajaan Aceh ialah Syekh Nuruddin Ar-Raniri. Ia menentang paham wujudiyah dan menulis banyak kitab mengenai agama Islam dalam bahasa Arab maupun Melayu klasik. Kitab yang terbesar dan tertinggi mutu dalam kesustraan Melayu klasik dan berisi tentang sejarah kerajaan Aceh adalah kitab Bustanul Salatin.
Pada masa kejayaan kerajaan Aceh, masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) oleh Sultannya banyak didirikan masjid sebagai tempat beribadah umat Islam, salah satu masjid yang terkenal Masjid Baitul Rahman, yang juga dijadikan sebagai Perguruan Tinggi dan mempunyai 17 daars (fakultas).
Dengan melihat banyak para ulama dan pujangga yang datang ke Aceh, serta adanya Perguruan Tinggi, maka dapat dipastikan bahwa kerajaan Aceh menjadi pusat
studi Islam. Karena faktor agama Islam merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Aceh pada periode berikutnya. Menurut B.J. Boland, bahwa seorang Aceh adalah seorang Islam.(M.Ibrahim,et.al., 1991: 89)
C. KESIMPULAN
Pendidikan merupakan suatu proses belajar engajar yang membiasakan kepada warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, memahami dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai yang terpujikan dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan ciri pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam sendiri adalah proses bimbingan terhadap peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (insan kamil)
Keberhasilan dan kemajuan pendidikan di masa kerajaan Islam di Aceh, tidak terlepas dari pengaruh Sultan yang berkuasa dan peran para ulama serta pujangga, baik dari luar maupun setempat, seperti peran Tokoh pendidikan Hazah Fansuri, Syamsudin As-Sumatrani, dan Syaeh Nuruddin A-Raniri, yang menghasilkan karya-karya besar sehingga menjadikan Aceh sebagai pusat pengkajian Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik. Ed. Agama dan Perubahan Sosial, Jakarta : CV. Rajawali, 1983
Arifin, HM., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Drajat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1996
Gunawan, Ary H, Sosiologi Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 4
Ibrahim, M, et.al., Sejarah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Jakarta : CV. Tumaritis, 1991, cet Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1992
Redaksi Penerbit Asa Mandiri, Standar Nasional Pendidikan (NSP), Jakarta: Asa Mandiri, 2006
Sunanto, Musrifah, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005
Tafsir, Ahmad, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Kebudayaan, Bandung : Pustaka, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Zauharini, et.al., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2000, set 6

HUKUM PERNIKAHAN MENURUT ISLAM

A.    HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

1.    Arti Pernikahan
Nikah ialah wath-i (kumpul), menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalkan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa sayang (saling mencintai) untuk mencapai kepuasan lahir-batin untuk menghindari pandangan mata yang haram, melestarikan keturunan yang shaleh dan mendo’akan kedua orang tua.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)
2.    Hukum Pernikahan
a.    Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b.    Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai ayat dalam Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.                                                      
c.    Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan  bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
d.    Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e.    Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.
3.    Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
a.    Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
b.    Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c.    Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
d.    Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1)    Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)    Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)    Saudara laki-laki kandung.
4)    Saudara laklaki sebapak.
5)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)    Paman (saudara laki-laki bapak).
8)    Anak laki-laki paman.
9)    Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.         .
e.    Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hiban)
4.    Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a.    Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
b.    Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c.    Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.

Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)
d.    Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)
Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baiuk-baik)
5.    Wanita yang diharamkan untuk dinikahi
14 wanita yang diharamkan untuk dinikahi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a.    Karena ada hubungan darah (nasab)
1.    Ibu (nenek, terus ke atas)
2.    Anak putri (cucu terus kebawah)
3.    Saudara perempuan kandung (syaqiqah), dan saudara
        perempuan sebapak saja/ saudara perempuan seibu saja
4.    Saudara perempuan ibu, baik hakiki (langsung), maupun tak langsung, yakni karena perantara, misalnya: bibinya bapak, atau bibinya ibu
5.    Saudara perempuan bapak, baik langsung maupun tak langsung (karena perantaraan) misalnya bibinya bapak
6.    Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan putri), dan anak-anak perempuan (cucu) dari anak perempuan saudara laki-laki
7.    Anak perempuan saudara perempuan, dan (anak-anak perempuan) dari beberapa anak saudara laki-laki maupun perempuan
b.    Karena sesusuan
1.    Ibu yang menyusui
2.    Saudara perempuan yang sesusuan
c.    Karena hubungan mertua
1.    Ibu kandung istri (nenek terus ke atas), baik ada hubungan nasab, atau karena sesusuan, anak perempuan mertua (istri) itu sudah dikumpuli atu belum, maka ibunya tetap haram dikawin
2.    Anak tiri yaitu anak perempuan istri apabila ibunya sudah pernah dikumpuli
3.    Istri bapak (nenek dan terus ke atas)
4.    Istri putra sendiri (cucu terus ke bawah)
d.    Karena hubungan istri (maksudnya tidak boleh memadu dengan saudara perempuan istri)

6.    Hukum-Hukum Maskawin (Mahar)
Menurut bahasa mahar yaitu benda padat, sedangkan menurut istilah syara’, ialah harta yang wajib diberikan oleh seorang pria karena satu akad nikah atau hubungan sex yang samar (syubhat) atau mati.
Maskawin dinyatakan sah dengan memberikan sesutau apa saja seadanya, tapi ukurannya paling sedikit 10 dirham, paling banyak 500 dirham asli.
Kewajiban memberikan maskawin itu karena 3 perkara:
1.    Hendaknya calon suami menentukan maskawin itu menurut kadar kemampuannya, sekiranya calon istri suka menerimanya dan tidak kecewa dengan maskawin tersebut.
2.    Pihak hakim (penghulu) yang menentukan maskawin kepada calon suami menurut kadar kemampuan atau yang pantas baginya.
3.    Suami yang telah mempergauli istri yang berserah diri itu, sebelum ada ketentuan jumlah maskawin darinya atau dari penghulu, maka istri wajib menerima mahar mitsil, sebab dirinya telah dipergauli (jima’). Dan maskawin ni terhitung pada waktu akad nikah berlangsung, demikian menurut pendapat yang sahih.
7.    Walimatul ‘ursy (Pesta atau Resepsi Pernikahan)
Walimatul ‘ursy itu hukumnya disunahkan untuk mempersiapkan makanan.
Bagi orang yang mampu, hendaknya paling sedikit acara walimah itu dengan menyembelih seekor domba, dan bagi yang tidak mampu, cukup seadanya saja.
Telah disebutkan bahwa menyelenggarakan walimatul ‘ursy hukumnya senah muakad, sedangkan menghadiri walimatul ‘ursy hukumnya adalah wajib (fardu’ain) menurut pendapat yang sahih, sekalipun makan-makan bersama di dalamnya tidaklah wajib demikian menurut pendapat yang sahih.


8.    Bergilir dan Nusyuz (Durhaka Terhadap Suami)
Nusyuz ialah sikap sombong seorang itu yang enggan memenuhi hak (taat suami) untuk melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
Apabila seorang suami mempunyai 2 orang istri atau lebih, maka ia tidak wajib bergilir diantara 2 ornag istri atau diantara istri-istrinya sebelum ia berpaling dari mereka atau dari salah seorang istri, lalu suami tidak bermalam di tempat mereka atau tidak bermalam di tempat istri pertama maka suami tidak berdosa. Tapi disunahkan hendaknya suami tidak terlalu lama bermalam dengan salah satu istri.
9.    Hukum-hukum Khulu’
Khulu’ menurut bahasa yaitu memecat atau berhenti, sedangkan menurut istilah syara’ ialah bercerai karena tebusan yang disengaja atau talak (cerai) dari seorang suami kepada istrinya atas dasar tuntutan pihak istri yakni dengan mmbayar uang tebusan atau memberi sesuatu kepada pihak suami.
Khulu’ dinyatakan sah, baik dalam keadaan suci maupun tangah datang bulan (haid).
10.    Hukum-Hukum Talak
Talak menurut bahasa yaitu ikatan, sedngkan menurut istilah syara’ ialah sebutan bagi terlepasnya suatu ikatan pernikahan.
Talak ada dua macam, yaitu:
a.    Talak sharih, artinya talak yang tiada tersimpan di dalamnya juga tersimpan sesuatu selain talak
b.    Talak kinayah, artinya talak yang didalamnya juga tersimpan sesuatu selain talak
Kalau dilihat ari sisi lain, talak itu terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
a.    Wajib, seperti cerai karena sumpah
b.    Sunah, seperti mencerai istri yang tidak normal, misalnya buruk budi pekerti.
c.    Makruh, seperti mencerai istri yang baik akhlaknya
d.    Haram, seperti bid’ah yang telah dijelaskan da bagian terdahulu
11.    Hukum Talak Orang Merdeka
4 macam orang yang tidak sah menjatuhkan talak, yaitu:
a.    Anak kecil
b.    Orang gila
c.    Orang mengigau
d.    Orang yang dipaksa, tanpa alasan jelas
12.    Hukum-Hukum Rujuk (Raj’ah)
Menurut bahasa raj’ah ialah kembali satu kali, sedangkan menurut istilah syara’, ialah kembalinya wanita kepada nikah dalam iddah talak bukan ba’in, dalam bentuk tertentu.
Tidak dihalalkan bagi suami bersetubuh dengan istrinya kembali, kecuali setelah memenuhi 5 syarat, yaitu:
a.    Habis masa idahnya
b.    Wanita tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain secara sah
c.    Dan sudah pernah di jima’ oleh suami yang kedua
d.    Suami kedua menceraikan wanita tersebut dengan talak ba’in, artiny abukan suami pertama
e.    Telah habis masa iddahnya dari perceraian dengan suami kedua
13.    Hukum-hukum Ila’ (sumpah tidak bersetubuh pada masa tertentu)
Ila’ menurut bahasa ialah ketika bersumpah, sedangkan menurut istilah syara’ ialah sumpah seorang suami yang sah mentalak untuk tidak bersetubuh dengan istrinya secara penuh pada qubulnya selama 4 bulan lebih.
Apabila seorang suami sudah mengatakan ila’ kepada istrinya dengan kalimat talak, maka jatuhlah talak tersebut.
14.    Zihar (Punggung)
Zihar menurut bahasa ialah punggung, sedangkan menurut istilah syara’ ialah , seorang suami menyatakan serupa kepada istri bukan talak ba’in disamakan dengan wanita mahram atau yang tidak halal di nikahi.
Zihar ialah pernyataan suami kepada istrinya “kamu tidak berbeda dengan punggung ibuku”, yang diserupakan adalah punggung, bukan perut maksudnya punggung itu bagian anggota tubuh (tempat) yang ditumpangi, dan istri itu merupakan kendaraan yang di tumpangi suami.
Bagi suami yang telah terlanjur melakukan zihar kepada istrinya, ia tidak boleh bersetubuh dengan istrinya sebelum membayar kifarat-kifarat dibawah ini:
a.    Membebaskan hamba yang mukminah atau muslimah
b.    Puasa selama 2 bulan secara terus menerus, apabila tidak menemukan hamba muslimah tersebut, baik secara pengamatan maupun syara’.
c.    Kalau tidak kuat puasa berturut-turut selama 2 bulan, maka diperbolehkan membayar kifarat dengan memberi makan kepada fakir miskin setiap orang 1 mud (seperti jenis makanan yang dibayarkan pada waktu zakat fitrah)
15.    Hukum-Hukum Menuduh Zina dan Melaknat Li’an
Menurut bahasa li’an ialah jauh, sedangkan menurut istilah syara’ ialah kata-kata tertentu dipakai sebagai alasan bagi yang memaksa dalam rangkaian menuduh seseorang telah mencemari ranjang tidurnya (berzina atau membuka rahasia keluarganya).
Ketika suami melemparkan tuduhan terhadap istri berbuat zina, maka suami tersebut dalam hukum qazaf. Dan akan dijelakan, bahwa menuduh seorang berbuat zina hukumnya 80 kali cambukan. Kecuali suami tersebut mempunyai bukti dan mampu mendatangkan saksi-saksi yang menguatkan tuduhan zina tersebut.
Hukum yang berkaitan dengan li’an suami ada 5 meskipun istri tidak bersumpah, yaitu:
a.    Gugurnya hukuman pidana terhadap istri yang di li;an itu jauh dari suami, kalu istri terpelihara, dan gugur pula pengajaran dari pihak suami kalu istri tersebut bukan yang terpelihara.
b.    Wajib dilakukan hukuman pidana zina kepada wanita penzina baik ia seorang muslimah maupun kafir, kalau terbukti tidak berani membalas bersumpah li’an.
c.    Lenyap ranjang (rusaknya hubungan perkawinan) selain musharif menyatakan: firqah muabbad, yaitu cerai untuk sepanjang masa, yakni meningkat cerai lahir batin, walaupun pihak yang meli’an terlah membohongi dirinya.
d.    Pihak suami yang melaknat menyatakan putus nasab. Adapun pihak wanita yang di li’an tidak bisa putus nasab dengan anak hasil zina tersebut.
e.    Wanita yang di li’an haram bagi bagi bekas suaminya untuk selamanya dan tidak sah dikawin, dan tidak sah pula dikumpuli, walaupun dengan jalan membelinya sebagai wanita amat.
16.    Hukum-Hukum Iddah
Menurut bahasa kata iddah itu berasal dari kata i’tad berarti diperhitungkan, mengira dan berpegang. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah, penantian seorang wanita dimasa menunggunya untuk diketahui kebebasan rahimnya dalam keadaan suci (beberapa bulan) atau sampai melahirkan bayi yang dikandungnya.
Wanita yang tengah menjalankan iddah ada 2 macam, yaitu:
a.    Wanita yang tercerai akibat suaminya wafat
b.    Wanita yang diceraikan bukan akibat suaminya meninggal
Kalau ia seorang wanita merdeka yang tengah hamil, maka iddahnya sejak suami wafat hingga melahirkan keseluruhan hingga 2 kembar berikut memungkinkan persesuaian kandungan kepada mayit, walaupun hanya ada kemiripan atau hampir sama, misalnya anak tidak berstatus, akibat adanya li’an.
Kalau anak itu mati, tidak dilahirkan secara wajar dari kehamilannya maka iddahnya beberapa bulan, bukan menanti sampai melahirkan kandungannya.
Kalu istri tidak hamil, maka iddahnya 4 bulan 10  hari (terhitung siang malam).
17.    Macam-Macam Wanita yang Memiliki Iddah dan Hukum-Hukumnya
Terhadap wanita yang tengah iddah akibat cerai rujuk raj’iyah, maka suami wajib menjamin ketenangan dirumah ketika istri di cerai yang layak baginya.
Suami wajib memberikan nafkah, akibat dicerai raj’iyah, yang membangkang (durhaka) sebelum dicerai atau selama iddah.
Bagi wanita yang dicerai ba’in, maka suami wajib menjamin rumah kediaman, bukan memberikan nafkah, kecuali jika hamil, maka suami wajib memberikan nafkah karena anak yang dikandungnya, hal ini menurut pendapat yang sahih.
Terhadap wanita yang ditinggal suaminya wafat, ia wajib menahna diri, sedangkan menurut istilah syara’ ialah mencegah diri, tidak mempercantik diri, dengan berpakaian yang mencolok coraknya yang tujuannya mempercantik diri.dan tidak memakai harum-haruman, baik pada badan maupun pakaian.
Wanita itu boleh keluar rumah apabila ada sesuatu yang membahayakan dirinya, anak-anaknya dan lain-lain.
B.    HIKMAH PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.
1.    Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.
Allah berfirman:
Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)
2.    Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)

3.    Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)
4.    Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.
Firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)
5.    Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.
Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)
Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
Dengan nikah agama akan terpelihara.
Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.