A. HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1. Arti Pernikahan
Nikah ialah wath-i (kumpul), menurut istilah syara’ ialah akad yang memperbolehkan bersetubuh (asalkan terpenuhi syarat rukunnya), dengan tujuan, istimta’ menjalin rasa sayang (saling mencintai) untuk mencapai kepuasan lahir-batin untuk menghindari pandangan mata yang haram, melestarikan keturunan yang shaleh dan mendo’akan kedua orang tua.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)
2. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai ayat dalam Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.
c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.
3. Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
a. Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.
b. Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
d. Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2) Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3) Saudara laki-laki kandung.
4) Saudara laklaki sebapak.
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7) Paman (saudara laki-laki bapak).
8) Anak laki-laki paman.
9) Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim. .
e. Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hiban)
4. Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)
d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)
Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baiuk-baik)
5. Wanita yang diharamkan untuk dinikahi
14 wanita yang diharamkan untuk dinikahi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
a. Karena ada hubungan darah (nasab)
1. Ibu (nenek, terus ke atas)
2. Anak putri (cucu terus kebawah)
3. Saudara perempuan kandung (syaqiqah), dan saudara
perempuan sebapak saja/ saudara perempuan seibu saja
4. Saudara perempuan ibu, baik hakiki (langsung), maupun tak langsung, yakni karena perantara, misalnya: bibinya bapak, atau bibinya ibu
5. Saudara perempuan bapak, baik langsung maupun tak langsung (karena perantaraan) misalnya bibinya bapak
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan putri), dan anak-anak perempuan (cucu) dari anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan, dan (anak-anak perempuan) dari beberapa anak saudara laki-laki maupun perempuan
b. Karena sesusuan
1. Ibu yang menyusui
2. Saudara perempuan yang sesusuan
c. Karena hubungan mertua
1. Ibu kandung istri (nenek terus ke atas), baik ada hubungan nasab, atau karena sesusuan, anak perempuan mertua (istri) itu sudah dikumpuli atu belum, maka ibunya tetap haram dikawin
2. Anak tiri yaitu anak perempuan istri apabila ibunya sudah pernah dikumpuli
3. Istri bapak (nenek dan terus ke atas)
4. Istri putra sendiri (cucu terus ke bawah)
d. Karena hubungan istri (maksudnya tidak boleh memadu dengan saudara perempuan istri)
6. Hukum-Hukum Maskawin (Mahar)
Menurut bahasa mahar yaitu benda padat, sedangkan menurut istilah syara’, ialah harta yang wajib diberikan oleh seorang pria karena satu akad nikah atau hubungan sex yang samar (syubhat) atau mati.
Maskawin dinyatakan sah dengan memberikan sesutau apa saja seadanya, tapi ukurannya paling sedikit 10 dirham, paling banyak 500 dirham asli.
Kewajiban memberikan maskawin itu karena 3 perkara:
1. Hendaknya calon suami menentukan maskawin itu menurut kadar kemampuannya, sekiranya calon istri suka menerimanya dan tidak kecewa dengan maskawin tersebut.
2. Pihak hakim (penghulu) yang menentukan maskawin kepada calon suami menurut kadar kemampuan atau yang pantas baginya.
3. Suami yang telah mempergauli istri yang berserah diri itu, sebelum ada ketentuan jumlah maskawin darinya atau dari penghulu, maka istri wajib menerima mahar mitsil, sebab dirinya telah dipergauli (jima’). Dan maskawin ni terhitung pada waktu akad nikah berlangsung, demikian menurut pendapat yang sahih.
7. Walimatul ‘ursy (Pesta atau Resepsi Pernikahan)
Walimatul ‘ursy itu hukumnya disunahkan untuk mempersiapkan makanan.
Bagi orang yang mampu, hendaknya paling sedikit acara walimah itu dengan menyembelih seekor domba, dan bagi yang tidak mampu, cukup seadanya saja.
Telah disebutkan bahwa menyelenggarakan walimatul ‘ursy hukumnya senah muakad, sedangkan menghadiri walimatul ‘ursy hukumnya adalah wajib (fardu’ain) menurut pendapat yang sahih, sekalipun makan-makan bersama di dalamnya tidaklah wajib demikian menurut pendapat yang sahih.
8. Bergilir dan Nusyuz (Durhaka Terhadap Suami)
Nusyuz ialah sikap sombong seorang itu yang enggan memenuhi hak (taat suami) untuk melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
Apabila seorang suami mempunyai 2 orang istri atau lebih, maka ia tidak wajib bergilir diantara 2 ornag istri atau diantara istri-istrinya sebelum ia berpaling dari mereka atau dari salah seorang istri, lalu suami tidak bermalam di tempat mereka atau tidak bermalam di tempat istri pertama maka suami tidak berdosa. Tapi disunahkan hendaknya suami tidak terlalu lama bermalam dengan salah satu istri.
9. Hukum-hukum Khulu’
Khulu’ menurut bahasa yaitu memecat atau berhenti, sedangkan menurut istilah syara’ ialah bercerai karena tebusan yang disengaja atau talak (cerai) dari seorang suami kepada istrinya atas dasar tuntutan pihak istri yakni dengan mmbayar uang tebusan atau memberi sesuatu kepada pihak suami.
Khulu’ dinyatakan sah, baik dalam keadaan suci maupun tangah datang bulan (haid).
10. Hukum-Hukum Talak
Talak menurut bahasa yaitu ikatan, sedngkan menurut istilah syara’ ialah sebutan bagi terlepasnya suatu ikatan pernikahan.
Talak ada dua macam, yaitu:
a. Talak sharih, artinya talak yang tiada tersimpan di dalamnya juga tersimpan sesuatu selain talak
b. Talak kinayah, artinya talak yang didalamnya juga tersimpan sesuatu selain talak
Kalau dilihat ari sisi lain, talak itu terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
a. Wajib, seperti cerai karena sumpah
b. Sunah, seperti mencerai istri yang tidak normal, misalnya buruk budi pekerti.
c. Makruh, seperti mencerai istri yang baik akhlaknya
d. Haram, seperti bid’ah yang telah dijelaskan da bagian terdahulu
11. Hukum Talak Orang Merdeka
4 macam orang yang tidak sah menjatuhkan talak, yaitu:
a. Anak kecil
b. Orang gila
c. Orang mengigau
d. Orang yang dipaksa, tanpa alasan jelas
12. Hukum-Hukum Rujuk (Raj’ah)
Menurut bahasa raj’ah ialah kembali satu kali, sedangkan menurut istilah syara’, ialah kembalinya wanita kepada nikah dalam iddah talak bukan ba’in, dalam bentuk tertentu.
Tidak dihalalkan bagi suami bersetubuh dengan istrinya kembali, kecuali setelah memenuhi 5 syarat, yaitu:
a. Habis masa idahnya
b. Wanita tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain secara sah
c. Dan sudah pernah di jima’ oleh suami yang kedua
d. Suami kedua menceraikan wanita tersebut dengan talak ba’in, artiny abukan suami pertama
e. Telah habis masa iddahnya dari perceraian dengan suami kedua
13. Hukum-hukum Ila’ (sumpah tidak bersetubuh pada masa tertentu)
Ila’ menurut bahasa ialah ketika bersumpah, sedangkan menurut istilah syara’ ialah sumpah seorang suami yang sah mentalak untuk tidak bersetubuh dengan istrinya secara penuh pada qubulnya selama 4 bulan lebih.
Apabila seorang suami sudah mengatakan ila’ kepada istrinya dengan kalimat talak, maka jatuhlah talak tersebut.
14. Zihar (Punggung)
Zihar menurut bahasa ialah punggung, sedangkan menurut istilah syara’ ialah , seorang suami menyatakan serupa kepada istri bukan talak ba’in disamakan dengan wanita mahram atau yang tidak halal di nikahi.
Zihar ialah pernyataan suami kepada istrinya “kamu tidak berbeda dengan punggung ibuku”, yang diserupakan adalah punggung, bukan perut maksudnya punggung itu bagian anggota tubuh (tempat) yang ditumpangi, dan istri itu merupakan kendaraan yang di tumpangi suami.
Bagi suami yang telah terlanjur melakukan zihar kepada istrinya, ia tidak boleh bersetubuh dengan istrinya sebelum membayar kifarat-kifarat dibawah ini:
a. Membebaskan hamba yang mukminah atau muslimah
b. Puasa selama 2 bulan secara terus menerus, apabila tidak menemukan hamba muslimah tersebut, baik secara pengamatan maupun syara’.
c. Kalau tidak kuat puasa berturut-turut selama 2 bulan, maka diperbolehkan membayar kifarat dengan memberi makan kepada fakir miskin setiap orang 1 mud (seperti jenis makanan yang dibayarkan pada waktu zakat fitrah)
15. Hukum-Hukum Menuduh Zina dan Melaknat Li’an
Menurut bahasa li’an ialah jauh, sedangkan menurut istilah syara’ ialah kata-kata tertentu dipakai sebagai alasan bagi yang memaksa dalam rangkaian menuduh seseorang telah mencemari ranjang tidurnya (berzina atau membuka rahasia keluarganya).
Ketika suami melemparkan tuduhan terhadap istri berbuat zina, maka suami tersebut dalam hukum qazaf. Dan akan dijelakan, bahwa menuduh seorang berbuat zina hukumnya 80 kali cambukan. Kecuali suami tersebut mempunyai bukti dan mampu mendatangkan saksi-saksi yang menguatkan tuduhan zina tersebut.
Hukum yang berkaitan dengan li’an suami ada 5 meskipun istri tidak bersumpah, yaitu:
a. Gugurnya hukuman pidana terhadap istri yang di li;an itu jauh dari suami, kalu istri terpelihara, dan gugur pula pengajaran dari pihak suami kalu istri tersebut bukan yang terpelihara.
b. Wajib dilakukan hukuman pidana zina kepada wanita penzina baik ia seorang muslimah maupun kafir, kalau terbukti tidak berani membalas bersumpah li’an.
c. Lenyap ranjang (rusaknya hubungan perkawinan) selain musharif menyatakan: firqah muabbad, yaitu cerai untuk sepanjang masa, yakni meningkat cerai lahir batin, walaupun pihak yang meli’an terlah membohongi dirinya.
d. Pihak suami yang melaknat menyatakan putus nasab. Adapun pihak wanita yang di li’an tidak bisa putus nasab dengan anak hasil zina tersebut.
e. Wanita yang di li’an haram bagi bagi bekas suaminya untuk selamanya dan tidak sah dikawin, dan tidak sah pula dikumpuli, walaupun dengan jalan membelinya sebagai wanita amat.
16. Hukum-Hukum Iddah
Menurut bahasa kata iddah itu berasal dari kata i’tad berarti diperhitungkan, mengira dan berpegang. Sedangkan menurut istilah syara’ ialah, penantian seorang wanita dimasa menunggunya untuk diketahui kebebasan rahimnya dalam keadaan suci (beberapa bulan) atau sampai melahirkan bayi yang dikandungnya.
Wanita yang tengah menjalankan iddah ada 2 macam, yaitu:
a. Wanita yang tercerai akibat suaminya wafat
b. Wanita yang diceraikan bukan akibat suaminya meninggal
Kalau ia seorang wanita merdeka yang tengah hamil, maka iddahnya sejak suami wafat hingga melahirkan keseluruhan hingga 2 kembar berikut memungkinkan persesuaian kandungan kepada mayit, walaupun hanya ada kemiripan atau hampir sama, misalnya anak tidak berstatus, akibat adanya li’an.
Kalau anak itu mati, tidak dilahirkan secara wajar dari kehamilannya maka iddahnya beberapa bulan, bukan menanti sampai melahirkan kandungannya.
Kalu istri tidak hamil, maka iddahnya 4 bulan 10 hari (terhitung siang malam).
17. Macam-Macam Wanita yang Memiliki Iddah dan Hukum-Hukumnya
Terhadap wanita yang tengah iddah akibat cerai rujuk raj’iyah, maka suami wajib menjamin ketenangan dirumah ketika istri di cerai yang layak baginya.
Suami wajib memberikan nafkah, akibat dicerai raj’iyah, yang membangkang (durhaka) sebelum dicerai atau selama iddah.
Bagi wanita yang dicerai ba’in, maka suami wajib menjamin rumah kediaman, bukan memberikan nafkah, kecuali jika hamil, maka suami wajib memberikan nafkah karena anak yang dikandungnya, hal ini menurut pendapat yang sahih.
Terhadap wanita yang ditinggal suaminya wafat, ia wajib menahna diri, sedangkan menurut istilah syara’ ialah mencegah diri, tidak mempercantik diri, dengan berpakaian yang mencolok coraknya yang tujuannya mempercantik diri.dan tidak memakai harum-haruman, baik pada badan maupun pakaian.
Wanita itu boleh keluar rumah apabila ada sesuatu yang membahayakan dirinya, anak-anaknya dan lain-lain.
B. HIKMAH PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.
1. Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.
Allah berfirman:
Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)
2. Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
3. Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)
4. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.
Firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)
5. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.
Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)
Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
Dengan nikah agama akan terpelihara.
Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.
Casino - Mapyro
BalasHapusGet directions, reviews and 군포 출장안마 information for 청주 출장샵 Casino in El Cajon, CA. 진주 출장샵 777 Casinos Rd El Cajon, CA 95648. (760) 959-9977. Find reviews and discounts for AAA/AARP members, 김해 출장안마 seniors, 천안 출장샵 Rating: 3.9 · 3 reviews
The King Casino - Ventureberg
BalasHapusThe King Casino 1등 사이트 is owned https://octcasino.com/ by British casino operator Crown Resorts and operated by Crown Resorts. ventureberg.com/ It filmfileeurope.com is gri-go.com owned by British ADDRESS: CASTLE